BRANTAS TUNTAS.Com
dasar pencairan dana dari Kas Umum Daerah.
Namun, dalam proses konfirmasi yang dilakukan, pihak yang ditemui dari unsur bendahara disebut menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan terkait substansi yang dipertanyakan. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan kebutuhan akan penjelasan resmi dari pihak yang memiliki kewenangan agar informasi yang berkembang di masyarakat dapat disampaikan secara utuh dan objektif.
Karena memiliki fungsi dalam pengelolaan kas daerah dan penerbitan SP2D, BPKAD dinilai sebagai salah satu pihak yang memiliki data dan informasi terkait alur penyaluran pendanaan kelurahan yang bersumber dari DAU tersebut.
Pendanaan kelurahan merupakan kebijakan pemerintah pusat yang dialokasikan kepada pemerintah daerah melalui skema transfer ke daerah dalam Dana Alokasi Umum (DAU). Penggunaannya berpedoman pada ketentuan pengelolaan keuangan negara dan daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
Hak masyarakat untuk memperoleh informasi dijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur bahwa badan publik wajib menyediakan informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara maupun daerah, kecuali informasi yang dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, fungsi pers dalam menyampaikan informasi kepada publik juga dijamin melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan peran pers sebagai media informasi, pendidikan, kontrol sosial, serta sarana pengawasan terhadap kepentingan publik. Dalam konteks tersebut, kegiatan meminta klarifikasi, melakukan konfirmasi, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi jurnalistik.
Sejumlah pegiat keterbukaan informasi berharap Pemerintah Kota Bandar Lampung dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai realisasi pendanaan kelurahan yang bersumber dari DAU tersebut. Menurut mereka, transparansi diperlukan untuk memperkuat kepercayaan publik sekaligus memastikan pengelolaan anggaran berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kami hanya meminta penjelasan dan dokumen yang menjadi dasar penggunaan anggaran tersebut. Keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat dan bagian dari pengawasan publik terhadap penggunaan keuangan negara,” ujar perwakilan pihak yang melakukan permintaan klarifikasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPKAD Kota Bandar Lampung belum memberikan tanggapan resmi atas surat konfirmasi yang telah disampaikan oleh media dan masyarakat(Investigasi™)
