BRANTAS TUNTAS.Com
Bandar Lampung – Sebuah mobil jenis Panther berwarna merah dengan nomor polisi BE 1330 AAO diduga keras melakukan praktik pelanggaran penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar. Dari pantauan awak media, kendaraan tersebut terlihat kerap berulang kali keluar masuk sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dalam rentang waktu yang sangat singkat pada hari yang sama .
Modus yang diduga dilakukan adalah mengisi BBM bersubsidi di satu SPBU, lalu melanjutkan pengisian kembali di SPBU lain dalam waktu dekat. Tindakan ini diduga bertujuan untuk menghindari batas kuota harian yang ditetapkan pemerintah, sehingga jumlah Solar yang didapat melebihi ketentuan yang berlaku per kendaraan per hari .
Pengamatan berlangsung selama beberapa hari, dan tercatat kendaraan tersebut mengulangi pola yang sama: mengisi Solar, langsung pergi, lalu muncul kembali di lokasi pengisian berbeda hanya dalam hitungan jam. Praktik ini diduga merupakan bagian dari kegiatan pelangsiran atau penimbunan BBM bersubsidi untuk dijual kembali di luar harga resmi, yang merugikan keuangan negara dan mengganggu pemerataan subsidi bagi masyarakat berhak.
Tindakan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
✅ Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 4 Tahun 2020 – Mengatur batas maksimal pembelian Solar bersubsidi:
- Kendaraan roda 4 pribadi: maksimal 60 liter/hari
- Kendaraan angkutan barang: maksimal 80 liter/hari
- Jika kuota habis, tidak boleh mengisi lagi di SPBU mana pun pada hari yang sama
✅ Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 – Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, mewajibkan penyaluran hanya untuk peruntukan yang tepat sasaran
✅ Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023) – Menyatakan:
Barang siapa menyalahgunakan pengangkutan, niaga, atau penyaluran BBM bersubsidi, dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah)
✅ Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) – Bagi pihak yang terlibat, membantu, atau turut serta dalam penyalahgunaan dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana yang sama
Saat ini, laporan telah disampaikan kepada pihak BPH Migas dan kepolisian setempat untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut. Jika terbukti melanggar, pemilik kendaraan dan pihak yang terlibat akan diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk melaporkan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi melalui layanan resmi agar subsidi negara tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk keuntungan pribadi.(Investigasi™)
