KOTA METRO, LAMPUNG – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPP PWDPI), M. Nurullah RS, mendesak aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah untuk tidak hanya menindak para penagih utang di Kota Metro, tetapi juga menelusuri hingga ke pemilik atau pemodal utama praktik rentenir yang semakin meresahkan masyarakat.
Desakan tersebut disampaikan menyusul maraknya aksi penagihan utang yang dilakukan secara kasar, bahkan hingga larut malam. Dalam sejumlah kasus, penagih utang dari jaringan rentenir diduga membawa senjata tajam (sajam) hingga senjata api rakitan, yang jelas membahayakan keselamatan warga.
Menurut Nurullah, tindakan para penagih tersebut sangat mencurigakan. Pasalnya, mereka bukan pihak yang memberikan pinjaman secara langsung, melainkan hanya perantara yang bekerja atas perintah pemilik usaha rentenir.
“Kami meminta aparat untuk mengusut siapa pemilik sebenarnya dari usaha rentenir ini. Jangan hanya penagihnya yang ditindak, tetapi juga aktor utama di belakangnya. Mereka yang menyuruh penagihan hingga larut malam harus ikut bertanggung jawab,” tegas M. Nurullah RS, Minggu (24/5/2026).
Ia juga menyoroti temuan bahwa sejumlah penagih membawa senjata tajam, bahkan senjata api rakitan lengkap dengan pelurunya. Hal ini dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan sudah masuk kategori tindak pidana serius.
“Harus ditelusuri dari mana asal senjata tersebut, siapa yang menyediakan, dan untuk tujuan apa. Ini sudah menyangkut keamanan masyarakat luas,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Nurullah mengingatkan bahwa sebagian besar praktik rentenir yang beroperasi saat ini tidak memiliki izin resmi. Jika terbukti ilegal, maka seluruh aktivitasnya jelas melanggar hukum dan harus ditindak tegas.
“Jika tidak berizin, berarti ini pelanggaran hukum. Pemerintah dan APH harus tegas, tidak boleh tebang pilih. Jangan hanya menangkap penagih, tetapi pemilik usaha rentenir juga harus diproses hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan, keberadaan praktik rentenir yang mengandalkan intimidasi, ancaman, dan kekerasan tidak boleh dibiarkan terus berlangsung.
Negara, harus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat dari praktik-praktik ilegal yang merugikan.
“Jangan sampai demi keuntungan pribadi, pemilik usaha membiarkan bawahannya bertindak di luar batas kemanusiaan dan hukum. Ini harus dihentikan,” pungkasnya,( Humas PWDPI )
